Permudah Masyarakat, Lapak Darling Bapenda Pekanbaru “Ngetem” di Masjid Al Muhajirin Rumbai

Permudah Masyarakat, Lapak Darling Bapenda “Ngetem” di Masjid Al Muhajirin Rumbai

ILINE PEKANBARU -  Giat jemput bola layanan pembayaran PBB yang dilabeli "Lapak Darling" oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru sasar warga tempatan yang berdomisili disekitaran Masjid Al Muhajirin Rumbai Jalam Umban Sari Kelurahan Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (06/07/2024). 

Lapak Darling merupakan singkatan dari Layanan Pajak Daerah Keliling yang melayani Penerimaan Pembayaran PBB, Pendaftaran PBB baru dan konsultasi seputaran Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.  

 

“Lapak Darling akan aktif kedepannya menyapa Warga kota Bertuah di beberapa titik strategis, terlebih menuju jatuh tempo PBB pada 31 Agustus 2024 mendatang, saat ini kami hadir di Masjid Al Muhajirin Rumbai,”sebut Kabapenda Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, M.Si saat meninjau pelaksanaan Lapak Darling yang ditaja pihak UPT Pendapatan II Bapenda.

Lebih lanjur Alek menyebutkan, “Lapak Darling hadir dalam rangka memfasilitasi wajib pajak terutama WP PBB dengan mendekatkan fasilitas pembayaran ke Ruang - ruang publik bahkan ke pemukiman wajib pajak sekalipun,"ujarnya.

Selain melakukan pembayaran, Alek Kurniawan yang akrab disapa Akur ini menyebut, masyarakat juga dapat mendaftarkan objek PBB baru serta dapat melakukan konsultasi aktif terkait kewajiban perpajakan daerah lainnya. Yang terpenting, lanjutnya agar masyarakat yang belum membayar PBB untuk dapat membayarkan kewajibannya sebelum 31 agustus 2024. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1% perbulan.

"Prinsipnya kami hadir dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan,"sambungnya lagi.

Dengan adanya “Lapak Darling” ini, Bapenda Pekanbaru akan berupaya konsisten untuk ‘door to door’ mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih sebutnya,  saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda. Tujuannya sebut Akur adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu Program Penghapusan denda sangat terbatas, hanya s.d 31 agustus 2024.

“Tentunya semakin besar pokok tunggakan pajaknya, dendanya juga akan semakin besar, mari manfaatkan program penghapusan denda pajak daerah ini, hanya berlaku s.d 31 Agustus 2024,”tutup Akur.

(Red)