Ribuan Hektar SKGR Tanah Kawasan Hutan di Loloskan BRK Syariah Jadi Agunan

Ilustrasi

ILINE PEKANBARU – Pengakuan Humas kantor pusat BRK Syariah mengaku tanah seluas 1000 Ha terbit SKRG. Tanah ini sebagai objek jaminan atas kucuran dana pinjaman dengan nominal besar (rahasia_red). 

Peristiwa ini terungkap lewat adanya jawaban atas aksi demo pada Rabu (19/6). Dimana Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) kembali gelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Kota Pekanbaru.

Mereka menilai BRK Syariah bertindak diluar aturan saat mengabulkan pinjaman modal usaha tani yang diduga mengatasnamakan koperasi masyarakat.

Miris sekali, BRK Syariah diduga seperti memperbolehkan maling perusak kawasan (mafia tanah) lebih leluasa dengan menjadikan tanah kawasan hutan ini sebagai jaminan atau agunan.

Dihadapan peserta aksi, Humas kantor pusat BRK Syariah mengaku, "bahwa diatas lahan 1000 hektar yang diagunkan telah terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan pihak bank tidak mengetahui permasalahan yang ada pada objek jaminan itu," melansir berita yang ditayangkan media online setelah demo berakhir.

Menanggapi persoalan lahan hutan kawasan di Rokan Hilir (Rohil) yang tergadai di bank tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, angkat bicara.

"Pemanfaatan HPK dibolehkan untuk kegiatan diluar kehutanan, tapi semua itu ada prosedurnya," ucap Kepala Divisi Investigasi pada lembaga Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, J Anto, kepada jurnalis.

Anto menjelaskan, dalam penerbitan surat kepemilikan tanah mesti mengacu kepada peraturan perundang undangan kehutanan serta perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK : 6612/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.

Di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir terdapat 3 (tiga) jenis hutan kawasan yaitu, Hutan Produksi (HP), Hutan yang dapat di konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Setelah ditelusuri ke instansi terkait, dari peta dan titik koordinat yang dihimpun jurnalis, dapat diketahui hamparan lahan-lahan yang menjadi agunan tersebut berada di dalam kawasan HPK.

Guna mengetahui bagaimana proses dan verifikasi pengajuan pinjaman modal usaha yang disetujui oleh BRK Syariah, baik itu mengenai keabsahan dokumen pendukung dan legalitas objek jaminan.

Pada (19/6/24) pukul 14.09 wib, media lakukan upaya konfirmasi kepada BRK Syariah, melalui Ika Irawan selaku pihak Bagian Komunikasi. Namun yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini terbit.***