Dishub Pekanbaru Persilahkan Masyarakat Lapor PJU Rusak Melalui Nomor WA

Yuliarso kadishub Kota Pekanbaru

ILINE PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mempersilahkan masyarakat melaporkan langsung apabila ada Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang rusak.


Warga bisa langsung melapor kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui nomor telepon 0811769466 atau melalui pihak camat dan lurah.


"Dengan layanan ini, apabila ada warga yang melaporkan terkait LPJU yang bermasalah ringan atau sedang, dapat segera kita tindaklanjuti," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (31/05/2024).


Ia menjelaskan, layanan dibuka setiap hari kerja mulai dari jam 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ia menjelaskan, laporan untuk kerusakan ringan akan segera diakomodir oleh Dishub Kota Pekanbaru.


Sedangkan untuk laporan dengan kerusakan berat yang memerlukan biaya besar, akan ditindaklanjuti dengan proses sesuai aturan dan anggaran yang tersedia.


"Kalau bisa segera tentu kita segeraka, untuk masalah yang ringan dan sedang. Tetapi untuk yang berat, atau yang mulai dari awal. Kami mohon maaf karena kami memang perlu menyesuaikan," jelasnya.


Ia menjelaskan, untuk membangun LPJU dari awal atau kategori berat tentu tidak bisa dilakukan segera setelah mendapatkan laporan warga. Pasalnya, Dishub Pekanbaru harus menyediakan pendirian tiang, kabel,sambungan aliran listrik, dan lain sebagainya yang biayanya harus direncanakan terlebih dahulu.


"Karena kalau berat itu, membangun dari awal. Kita perlu siapkan tiang, kabel, listrik dan sebagainya. Sehingga tidak bisa segera kita lakukan. Jadi yang ringan dan sedang akan kita tindaklanjuti sesegera mungkin," pungkasnya. 

(Ar)