https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Praktisi Hukum Desak Polres Kampar Profesional Tangani Laporan Dugaan Penipuan

    Keterangan Foto: Praktisi hukum Afriadi Andika, S.H., M.H.

    ILINE KAMPAR — Praktisi hukum Afriadi Andika, S.H., M.H., meminta Polres Kampar menangani secara profesional dan objektif laporan Aditya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seseorang berinisial H.

    Afriadi menilai proses penanganan laporan masyarakat harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, status perkara sebagai dugaan tindak pidana harus tetap dijaga sampai penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menentukan konstruksi hukumnya.

    “Periksa fakta, kumpulkan alat bukti, dengarkan seluruh pihak, kemudian tentukan konstruksi hukumnya. Kalau memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau ternyata masuk ranah perdata, sampaikan secara terang kepada para pihak,” ujar Afriadi kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

    Ia juga mengingatkan aparat agar dapat membedakan persoalan wanprestasi dengan dugaan penipuan. Sebab, tidak setiap perselisihan yang berawal dari hubungan kontraktual secara otomatis merupakan tindak pidana.

    Menurut Afriadi, perlu dilihat apakah sejak awal terdapat itikad buruk, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tindakan sengaja lainnya yang menyebabkan seseorang mengambil keputusan berdasarkan keadaan yang tidak sebenarnya.

    Ia merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang membedakan persoalan tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian dengan dugaan penipuan. Ia juga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 366 K/Pid/2016 sebagai salah satu rujukan terkait perjanjian yang sejak awal didasari itikad buruk.

    “Persoalan perdata tidak boleh dipaksakan menjadi pidana. Sebaliknya, dugaan tindak pidana juga jangan dihentikan hanya karena terdapat perjanjian. Semuanya harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

    Afriadi menambahkan, ketentuan mengenai cacat kehendak dan penipuan dalam hubungan keperdataan antara lain diatur dalam Pasal 1321, Pasal 1328, dan Pasal 1449 KUHPerdata. Namun, menurutnya, penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana.

    Ia berharap jajaran Polres Kampar, Polda Riau, hingga institusi Polri memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

    Afriadi juga meminta tidak ada intervensi dalam proses hukum, termasuk penggunaan jabatan, kewenangan, ataupun kedekatan dengan institusi untuk memengaruhi penanganan suatu perkara.

    “Kami tidak menyerang institusi Polri. Justru kami meminta pengawasan dan profesionalisme terus diperkuat. Jika nantinya ditemukan pelanggaran oleh anggota, tentu harus ditindak melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.