https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Karhutla di Bengkalis, Polisi Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka

    Keterangan Foto: Karhutla di Desa Pangkalan Libut, Kabupaten Bengkalis, Riau.

    ILINE BENGKALIS — Polisi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kabupaten Bengkalis, Riau.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bengkalis menggelar perkara pada 10 September 2026. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan J sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.

    "Setelah penyidik melakukan gelar perkara memang ditemukan ada tindak pidana. Maka dilakukan penetapan J sebagai tersangka," kata Fahrian, Jumat (11/9/2026).

    Kasus ini bermula saat petugas menangani kebakaran lahan di Desa Pangkalan Libut pada 2 September 2026. Saat mengecek lokasi, personel menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit.

    Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat.

    Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi.

    Polisi kemudian menduga J mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut tanpa izin. Penyidik juga menemukan adanya pondok yang didirikan di lahan tersebut serta aktivitas pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi ditemukan terbakar.

    "Luas lahan diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare. J diduga tak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut," ujar Fahrian.

    Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama mengatakan, penyidikan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

    J disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

    "Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan SPDP," kata Agung.

    Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan bidang perkebunan.

    Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian aktivitas serta dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan tersebut.