https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    702 Batang Kayu Besi Ilegal di Buton Utara Siap Disidangkan

    Keterangan Foto: Perkara pengangkutan 702 batang kayu besi ilegal di Perairan Ngapaea, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

    ILINE MAKASSAR – Perkara pengangkutan 702 batang kayu besi ilegal di Perairan Ngapaea, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, segera memasuki persidangan. Berkas perkara tersangka R (36) telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muna.

    Pelimpahan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi pada Selasa (1/9/2026). Dari hasil inventarisasi, 702 batang kayu besi yang diamankan memiliki volume hampir 70 meter kubik.

    Selain kayu, satu unit kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut juga diserahkan kepada kejaksaan sebagai barang bukti. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima kayu.

    Kasus ini terungkap saat tim gabungan melakukan operasi di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, pada 2 Juli 2026. Petugas menghentikan sebuah kapal kayu yang mengangkut kayu besi tanpa dilengkapi dokumen hasil hutan yang sah.

    Nahkoda kapal berinisial R kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, R diduga mengetahui dan menguasai aktivitas pengangkutan kayu tersebut yang rencananya dikirim ke luar daerah.

    Penyidik juga memperoleh informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara bahwa kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Lambusango. Asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan perkara tidak berhenti pada tersangka yang telah diproses. Pemerintah, menurutnya, juga memburu pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran hasil hutan ilegal.

    “Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang mengambil keuntungan dari kejahatan kehutanan,” kata Dwi.

    Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemilik dan penerima kayu masih diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti.

    Tersangka R dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    R terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.