Tiga Bulan Jadi Buronan, Pemodal Illegal Logging di Kalteng Ditangkap Kemenhut
Keterangan Foto: LF diamankan tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
ILINE PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan menangkap LF alias BG (46), pria yang diduga menjadi pemodal sekaligus perekrut pekerja dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
LF diamankan tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah sekitar tiga bulan dicari penyidik.
- Baca juga:
Kasus tersebut bermula dari operasi penindakan peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau. Petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit serta lokasi pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.
Tiga pekerja yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF yang diduga membiayai kegiatan tersebut dan mempekerjakan orang untuk mengolah kayu hasil tebangan menjadi kayu olahan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Korwas PPNS Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memburu LF.
Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” kata Dwi.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyebut penangkapan LF merupakan hasil pengembangan perkara dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dalam perkara ini, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.







