https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    DPRD Riau Soroti Truk Galian C dan Sawit Bertonase Berlebih di Kampar

    Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi.

    ILINE PEKANBARU — Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah daerah segera menertibkan kendaraan angkutan material galian C dan kelapa sawit yang diduga melintas dengan muatan berlebih di Kabupaten Kampar. Aktivitas kendaraan bertonase tinggi dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

    Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi, mengatakan kapasitas sejumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut tidak sebanding dengan kemampuan jalan yang dilalui. Ia mencontohkan jalan yang hanya mampu menahan beban sekitar 15-16 ton justru dilintasi truk dengan muatan mencapai 30 hingga 40 ton.

    "Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat," kata Edi, Selasa (8/9/2026).

    Menurutnya, penertiban harus dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan angkutan maupun perizinan. DPRD Riau juga menyoroti keberadaan tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di lahan sekitar 1,5 hektare.

    Komisi III berencana turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tambang sekaligus mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi sebenarnya. Pengusaha yang tidak memiliki izin diminta menghentikan kegiatan, sementara perusahaan yang ingin beroperasi diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan.

    "Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin," ujarnya.

    Selain tambang, DPRD Riau turut menyoroti kendaraan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum yang dibangun melalui APBD. Dewan menilai infrastruktur publik harus dijaga agar tidak cepat rusak akibat aktivitas angkutan dengan beban berlebih.

    DPRD juga akan mengecek kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak. Dokumen pembayaran pajak akan diminta saat peninjauan lapangan untuk memastikan tidak terdapat kewajiban yang masih tertunggak.

    Tak hanya itu, pengusaha galian C diingatkan memenuhi kewajiban reklamasi setelah kegiatan penambangan berakhir. Area bekas pengerukan harus dipulihkan sesuai ketentuan lingkungan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.