https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani

    Keterangan Foto: Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

    ILINE JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026. RUU tersebut tengah dipersiapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah. Baleg juga akan kembali menyerap masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

    “Targetnya sebelum tanggal 24. Kita optimistis on schedule karena prosesnya sekarang terus berjalan,” kata Bob kepada Parlementaria, Minggu (6/9/2026).

    Menurut Bob, RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Rancangan aturan tersebut disiapkan untuk mengatur sejumlah persoalan pertanahan dan konflik agraria yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui regulasi yang ada.

    Baleg juga membuka peluang mengundang TNI dalam pembahasan, terutama untuk memberikan masukan terkait konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan atau lahan milik institusi militer. Namun, agenda tersebut kemungkinan dilakukan setelah RUU resmi menjadi RUU Inisiatif DPR.

    “Bisa, kita akan mengundang pihak TNI. Mungkin setelah paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, baru kita bicara dengan TNI dalam RDP,” ujarnya.

    RUU Reforma Agraria sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus. Baleg kemudian mempercepat proses pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan sekaligus menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

    Bob menegaskan penyusunan RUU tersebut bukan dilakukan secara terburu-buru, melainkan sebagai respons terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

    Ia menyebut reforma agraria berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan bumi, air dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Baleg berharap regulasi baru tersebut nantinya dapat memperkuat penyelesaian konflik agraria dan memberikan kepastian dalam pengelolaan persoalan pertanahan di Indonesia.