Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir
Keterangan Foto: Tersangka YE.
ILINE KAMPAR — Polisi menangkap seorang pria berinisial YE (31) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan di telepon seluler anaknya pada Rabu (2/9/2026). Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diduga dipaksa oleh YE.
- Baca juga:
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban dan YE yang berkenalan melalui aplikasi OMI sepakat bertemu pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Keduanya bertemu di sekitar sebuah pabrik kelapa sawit. Setelah itu, YE membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah perumahan milik temannya.
"Di perumahan tersebut ada dua teman pelaku. Setelah mereka pergi, korban kemudian bersama pelaku," kata AKP Khairil mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Di lokasi tersebut, korban disebut sempat meminta kunci sepeda motornya karena hendak pulang. Namun, YE diduga menarik korban dan membawanya masuk ke kamar.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, dirinya sempat berteriak dan melakukan perlawanan. Namun, YE diduga tetap memaksa hingga terjadi perbuatan yang dilaporkan kepada polisi.
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan didampingi YE. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.15 WIB, petugas berhasil mengamankan YE.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap korban," ujar Khairil.
Saat ini YE beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan perubahannya dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







