https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Menkeu Purbaya Klaim Penerimaan Negara Masih Kuat

    Keterangan Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia.

    ILINE JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerimaan negara hingga akhir Juli 2026 masih menunjukkan kinerja yang kuat. Penerimaan perpajakan bahkan tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Purbaya mengatakan capaian tersebut menjadi perubahan positif setelah penerimaan perpajakan pada tahun sebelumnya mengalami pertumbuhan negatif.

    “Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

    Kuatnya penerimaan negara turut menjaga kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sekitar 0,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak ataupun memperkenalkan jenis pajak baru. Pemerintah saat ini lebih berfokus pada pembenahan kinerja dan tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    Pembenahan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai, hingga penindakan terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

    Selain itu, penempatan pegawai juga disesuaikan untuk memperkuat kantor-kantor yang memiliki potensi pengumpulan pajak lebih besar.

    “Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” ujar Purbaya.

    Coretax Perkuat Pengawasan Pajak

    Purbaya juga menyebut implementasi sistem Coretax turut mendukung penguatan penerimaan negara. Setelah menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal penerapan, pemerintah melakukan berbagai perbaikan sehingga sistem tersebut dapat berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026.

    Menurutnya, integrasi data melalui Coretax membuat proses administrasi dan konsolidasi perpajakan menjadi lebih cepat. Sistem tersebut juga memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran semakin terintegrasi.

    Pemerintah, lanjut Purbaya, akan terus mengandalkan perbaikan dalam pengumpulan pajak ketimbang kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

    Ia menegaskan pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk kembali menerapkan program tersebut.

    “Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” pungkas Purbaya.