https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan, TAPAK Riau Minta Kasus Nenek Jasmiati Diproses Hukum

    Keterangan Foto: Tim TAPAK Riau.

    ILINE PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah administratif terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati. ASN tersebut disebut telah dibebastugaskan sementara dari tugas atau jabatannya setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

    Informasi itu disampaikan Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., melalui siaran pers, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, langkah yang diterbitkan melalui Kecamatan Limapuluh tersebut menunjukkan respons Pemko Pekanbaru terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

    TAPAK Riau mengapresiasi langkah administratif itu. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa pembebastugasan sementara bukan berarti perkara selesai. Dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, objektivitas, serta kecukupan alat bukti.

    Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut kini ditangani Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau. Berdasarkan keterangan TAPAK Riau, gelar perkara dijadwalkan berlangsung Kamis (3/9/2026).

    TAPAK Riau meminta penyidik tidak membiarkan perkara berlarut-larut. Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum diharapkan ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meski demikian, TAPAK Riau mengingatkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.

    “Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN,” tegas Mirwansyah.

    TAPAK Riau menilai kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil yang dialami Nenek Jasmiati, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan penegakan hukum.

    TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

    “Jabatan bukan tameng dari hukum. Keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan masyarakat kecil,” kata Mirwansyah.