Komplotan Jebakan MiChat di Pekanbaru Dibongkar, 5 Orang Ditangkap
Keterangan Foto: Para tersangka diamankan Polsek Sukajadi.
ILINE PEKANBARU – Polisi membongkar komplotan yang diduga melakukan pemerasan dengan modus jebakan melalui aplikasi MiChat di Pekanbaru, Riau. Lima orang ditangkap, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan komplotan tersebut diduga telah beraksi tiga kali sepanjang Agustus 2026 dan meraup uang hingga puluhan juta rupiah.
- Baca juga:
Pengungkapan bermula dari laporan seorang pria berinisial MR (34) yang mengaku menjadi korban pemerasan dan ancaman kekerasan di sebuah hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Jumat (14/8/2026).
Saat itu, korban menggunakan MiChat untuk memesan seorang perempuan. Setelah perempuan tersebut datang ke kamar hotel sekitar pukul 23.00 WIB, dua pria tiba-tiba masuk dan diduga melakukan pemerasan serta mengancam korban. Beberapa orang lainnya kemudian datang dan membawa sejumlah barang milik korban.
Barang yang hilang di antaranya satu unit Vivo Y21, Redmi Note 15, serta power bank berkapasitas 60.000 mAh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan menangkap FS (20) serta DS (26) di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke kawasan Jalan Tanjung Datuk. Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, tiga orang lainnya, yakni CT (42), PS (22), dan JM (19), turut diamankan.
“Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” kata Kompol Romi, Selasa (1/9/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit Toyota Calya warna hitam BM 1789 AAK serta tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung, dan Realme.
Polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat, yakni K, P, S, dan G. Keempatnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus mengejar para pelaku yang masih melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah masuk DPO,” ujarnya.
Kelima tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







