Harga TBS Sawit Riau Naik, Tertinggi Capai Rp3.884,84 per Kilogram
Keterangan Foto: Ilustrasi Sawit.
ILINE PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali naik pada periode 2–8 September 2026. Kenaikan terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman, dengan peningkatan tertinggi mencapai Rp6,11 per kilogram pada tanaman umur 9 tahun.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS sawit umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.884,84 per kilogram. Harga ini naik 0,16 persen dibandingkan periode sebelumnya.
- Baca juga:
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja mengatakan kenaikan harga TBS terutama dipengaruhi meningkatnya harga kernel.
“Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga kernel,” kata Defris, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS, harga kernel periode ini naik Rp230,20 per kilogram menjadi Rp13.543,50 per kilogram. Sementara harga CPO justru turun Rp26,49 per kilogram menjadi Rp15.810,98 per kilogram.
Dalam penetapan tersebut, indeks K berada di level 93,34 persen, dengan BOTL 0,93 persen dan harga cangkang Rp24,76 per kilogram.
Harga TBS untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan Rp3.004,05 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.352,96, umur 5 tahun Rp3.600,89, umur 6 tahun Rp3.740,45, umur 7 tahun Rp3.824,56, dan umur 8 tahun Rp3.871,15 per kilogram.
Setelah mencapai harga tertinggi pada umur 9 tahun, harga TBS tanaman umur 10–20 tahun ditetapkan Rp3.843,30 per kilogram. Selanjutnya, harga untuk umur 21 tahun sebesar Rp3.777,51, umur 22 tahun Rp3.702,04, umur 23 tahun Rp3.616,23, umur 24 tahun Rp3.551,29, dan umur 25 tahun Rp3.497,95 per kilogram.
Untuk tanaman umur 26 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.478,77 per kilogram, umur 27 tahun Rp3.449,04, umur 28 tahun Rp3.392,75, umur 29 tahun Rp3.351,42, dan umur 30 tahun Rp3.256,97 per kilogram.
Defris menjelaskan penetapan harga tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Penetapan juga menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati Tim Penetapan Harga TBS.
Dalam periode ini, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tercatat tidak melakukan penjualan. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut merupakan harga rata-rata tim. Jika terkena validasi kedua, digunakan harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.800 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.505 per kilogram.







