Bupati Afni MoU Perbaikan 29,74 Km Jalan Siak Lewat CSR
Keterangan Foto: Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Siak dan 11 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.
ILINE PEKANBARU – Di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Afni Zulkifli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berhasil mengamankan komitmen perusahaan untuk memperbaiki jalan kabupaten melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Komitmen tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Siak dan 11 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak. Kesepakatan itu mencakup perbaikan dua koridor jalan kabupaten dengan total panjang penanganan mencapai 29,74 kilometer.
- Baca juga:
“Alhamdulillah, ada dua koridor yang disepakati melibatkan 11 perusahaan untuk memperbaiki total panjang jalan Kabupaten 29,74 Km. Dananya berasal dari CSR perusahaan. Polanya membagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama antara Dinas PU Siak dengan perusahaan,” kata Bupati Afni dalam agenda penandatanganan MoU, Senin (31/8/2026).
Dua koridor yang disepakati yakni Koridor II ruas Tumang–Muara Kelantan dengan nomor ruas 140512001. Ruas yang berada di Kecamatan Siak dan Sungai Mandau tersebut mendapat penanganan sepanjang 23,3 kilometer, terdiri dari 11,7 kilometer oleh PT RAPP dan 11,6 kilometer oleh PT SSL.
Afni menegaskan, Pemkab Siak tidak meminta bantuan dalam bentuk uang tunai. Perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara langsung menggunakan material base B sesuai standar PUPR.
“Kami tidak minta uang cash, melainkan kesepakatan memperbaiki dengan base B menggunakan bahan standar PU, dan kesepakatan maintenance ini berlaku selama 5 tahun. Alhamdulillah semua perusahaan mau menyepakatinya,” katanya.
Sementara itu, Koridor V ruas Simpang KITB–Sungai Rawa memiliki panjang penanganan 6,44 kilometer dan berada di Kecamatan Sungai Apit.
Pada ruas tersebut, sembilan perusahaan berkolaborasi melakukan perbaikan. Porsi terbesar ditangani PT Eka Sapta Paramita Energi sebesar 58 persen. Perusahaan lainnya yakni PT Besti, PT JPJ, PT RSB, PT SKY, PT IGE, PT ZAI, PT BFI, dan PT Triomass FDI.
“Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian perusahaan sekitar memenuhi kewajiban sosialnya. Semoga dengan kolaborasi bersama ini, kita bisa saling bersinergi membangun Siak,” ujar Afni.
Ia mengatakan Pemkab Siak akan terus mendorong agar ruas-ruas jalan kabupaten lainnya yang mengalami kerusakan berat juga dapat ditangani melalui kolaborasi dengan perusahaan di sekitar wilayah tersebut.
“Kami juga akan terus berjuang agar ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak parah lainnya, dapat segera disepakati juga oleh perusahaan sekitar, dan kami juga terus mengusulkan dapat dibangun melalui Inpres Jalan Daerah,” katanya.
Dalam setahun terakhir, Pemkab Siak telah melakukan pemeliharaan terhadap 152,30 kilometer jalan kabupaten secara bertahap, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, mengatakan penanganan difokuskan pada ruas-ruas yang mengalami kerusakan berat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Di tengah efisiensi anggaran dan defisit yang luar biasa, Ibu Bupati bersama Pak Wakil tetap menjadikan infrastruktur, terutama jalan kabupaten, sebagai prioritas. Penanganannya dilakukan secara parsial sesuai ketersediaan anggaran,” kata Ardi.
Selain pemeliharaan, Dinas PUPR Siak juga telah menyelesaikan peningkatan jalan sepanjang 6,577 kilometer, meliputi ruas Sawit Permai–Teluk Merbau, Siak–Tumang, dan Jalan Poros Dusun Lubuk Miyam.
Pekerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Insentif Daerah (DID).
Pemkab Siak juga memperoleh dukungan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025–2026 melalui APBN untuk merekonstruksi ruas Jalan Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan sepanjang 1,195 kilometer. Pada 2026, ruas tersebut diperkirakan kembali mendapat tambahan pengerjaan sepanjang 3,5 kilometer.
Ardi menjelaskan, total jaringan jalan di Kabupaten Siak mencapai 3.126,652 kilometer. Rinciannya terdiri dari 171,25 kilometer jalan nasional, 110,34 kilometer jalan provinsi, 1.583,969 kilometer jalan kabupaten, dan 1.261,093 kilometer jalan desa.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah belum mampu meningkatkan seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan. Karena itu, penanganan sementara difokuskan pada pekerjaan pemeliharaan, seperti penambalan (patching), penyulaman, rekondisi lapis dasar (base), hingga pembangunan box culvert di sejumlah titik prioritas.
Ardi juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh jalan rusak merupakan kewenangan Pemkab Siak. Sejumlah ruas, seperti Jalan Pemda menuju Tualang dan Simpang Bakal menuju Kilometer 11, berstatus sebagai jalan provinsi sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau.







