https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polres Kampar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Perkara Masih Disidik

    Keterangan Foto: Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan saat bersama Bupati Kampar Misharti dan Staf Khusus Menteri Kehutanan.

    ILINE KAMPAR — Polres Kampar telah menetapkan empat tersangka dalam empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau. Selain kasus tersebut, polisi masih menyelidiki delapan perkara karhutla lainnya yang terjadi di sejumlah wilayah.

    Perkembangan penanganan karhutla itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang saat rapat evaluasi dan koordinasi penanganan karhutla di Posko Utama Kecamatan Tambang, Jumat (28/8/2026).

    Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kampar Misharti dan Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol K. Rahmadi, serta unsur TNI-Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat.

    Boby mengatakan empat laporan polisi yang telah ditangani berkaitan dengan pembakaran lahan di empat lokasi berbeda. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan tersebar di Kecamatan Tapung, Siak Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, serta Kampar Utara.

    Secara keseluruhan, luas lahan yang terdampak dari kasus karhutla yang ditangani diperkirakan mencapai sekitar 13 hektare. Sebanyak 8 hektare telah selesai melalui proses pemadaman dan pendinginan, sedangkan sekitar 5 hektare masih dalam penanganan.

    Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla di Kampar selain upaya pemadaman. Pemerintah daerah bersama aparat dan sejumlah pihak terkait terus memperkuat koordinasi untuk mencegah meluasnya kebakaran sekaligus menindak pelaku pembakaran.

    Boby menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.

    “Tegas menangkap, tidak takut memproses,” tegasnya.