https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    DPO Perburuan Rusa Bersenjata di TN Komodo Ditangkap

    Keterangan Foto: Tersangka INS ditahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. (Dok.Siaran Pers Kemenhut)

    ILINE NTB — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara mengamankan INS (33), salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan perburuan rusa Timor menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo (TN Komodo).

    INS ditangkap Tim PPNS Balai Gakkum Kehutanan bersama Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 20.05 WITA di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

    Setelah diamankan, INS dibawa ke Polres Bima Kota sebelum diproses lebih lanjut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

    INS diduga merupakan anggota kelompok pemburu rusa Timor yang beraktivitas di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025. Saat itu, tim gabungan melakukan operasi penindakan terhadap kelompok pemburu yang diduga melakukan perburuan satwa liar di kawasan TN Komodo.

    Dalam operasi tersebut, petugas menemukan perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu. Saat hendak dihentikan, kelompok tersebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api hingga terjadi kontak tembak dengan petugas.

    Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satwa hasil buruan, senjata rakitan, amunisi, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk berburu. Sementara INS dan beberapa anggota kelompok lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.

    Penyidik kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Bima Kota serta Polres Manggarai Barat hingga berhasil menemukan keberadaan INS.

    Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan berkelanjutan sejak operasi penindakan terhadap kelompok pemburu bersenjata di TN Komodo.

    “Penegakan hukum terhadap perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami memastikan setiap pelaku yang melakukan perburuan ilegal dan mengancam kawasan konservasi tidak akan terlepas dari proses hukum,” tegas Aswin.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, INS diduga terlibat dalam perburuan rusa Timor di kawasan TN Komodo. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi perlawanan terhadap petugas saat operasi penindakan berlangsung.

    INS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perlindungan TN Komodo merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.

    Menurutnya, rusa Timor memiliki peran penting dalam ekosistem TN Komodo karena menjadi bagian dari rantai makanan yang menopang keberlangsungan komodo.

    Kementerian Kehutanan memastikan pengamanan kawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di TN Komodo akan terus diperkuat, sekaligus mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas yang mengancam satwa maupun ekosistem.