https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan di Bengkalis

    Keterangan Foto: Ilustrasi perambahan hutan.

    ILINE BENGKALIS – Polisi mengamankan dua pria berinisial P (60) dan J (57) yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

    Keduanya diamankan personel Unit Reskrim Polsek Pinggir setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw di kawasan tersebut.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus itu terungkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB. Saat patroli, sejumlah saksi mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan konsesi.

    "Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan," ujar Fahrian, Jumat (28/8/2026).

    Saksi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas penebangan pohon. Dari pemeriksaan awal, P mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.

    Laporan kejadian kemudian diteruskan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam. Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

    Pada Rabu (26/8/2026), polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi menangkap P dan J.

    "Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45," jelas Fahrian.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mesin chain saw, tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

    Fahrian menegaskan kepolisian akan menindak setiap dugaan perusakan dan perambahan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

    Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

    Atas dugaan perbuatannya, P dan J diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.