Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Tahun ini
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Parlementaria)
ILINE JAKARTA — Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026. Pembahasan aturan tersebut terus dipercepat agar dapat segera masuk tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian itu dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
- Baca juga:
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Ia mengatakan, pengesahan UU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu. Regulasi tersebut melengkapi KUHP dan KUHAP yang sebelumnya telah diselesaikan DPR.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Hingga kini, belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif.
Komisi III juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan. Sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan masukan, sementara seluruh 46 anggota Komisi III disebut turut menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi. Aset yang nantinya dapat menjadi objek perampasan mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.
Meski demikian, DPR memastikan aturan tersebut tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkas Habiburokhman.







