Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking, Bahas Biaya dan Standar Kargo Udara
Keterangan Foto: Menkeu Purbaya saat memimpin Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) ke-14. (Kemenkeu)
ILINE JAKARTA — Pemerintah membahas sejumlah hambatan dalam rantai logistik kargo udara untuk menekan biaya pengiriman antarpulau. Pembahasan dilakukan dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) ke-14 yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Sidang tersebut menindaklanjuti dua persoalan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Pertama, terkait biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Kedua, mengenai perbedaan standar perhitungan berat volumetrik kargo antar-maskapai.
- Baca juga:
Purbaya menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena berkaitan langsung dengan efisiensi biaya logistik, khususnya pengiriman barang antarpulau.
“Ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau, kalau tidak, transportasi barang antar pulau jadi mahal,” ujar Purbaya.
Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perhubungan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Ombudsman. Pelaku usaha dan asosiasi penerbangan serta jasa kargo juga turut hadir, termasuk INACA, PT Integrasi Aviasi Solusi, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Gapura Angkasa, dan PT Jasa Angkasa Semesta.
Sejumlah maskapai, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink, juga dilibatkan untuk memberikan perspektif terkait persoalan biaya dan standardisasi kargo udara.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi tersebut diharapkan membuat struktur biaya lebih transparan sekaligus meningkatkan efisiensi logistik.
Hingga 26 Agustus 2026, Satgas P3M-PPE telah menerima 174 aduan dari dunia usaha. Seluruh aduan ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I dan II, dengan sebagian telah diselesaikan dan lainnya masih dalam proses penanganan.







