Harga TBS Kelapa Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.945,62 per Kg
Keterangan Foto: Ilustrasi Sawit.
ILINE PEKANBARU — Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 26 Agustus hingga 1 September 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman umur 9 tahun, yakni Rp61,52 per kilogram atau 1,58 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS, harga TBS tanaman umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.945,62 per kilogram.
- Baca juga:
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, penetapan harga tersebut telah mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” kata Supriadi.
Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 93,51 persen. Sementara itu, harga penjualan CPO mengalami kenaikan Rp230,21 per kilogram dan harga kernel naik Rp283,76 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Harga cangkang ditetapkan sebesar Rp17,98 per kilogram.
Supriadi menjelaskan, sejumlah perusahaan kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut merupakan harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.880 per kilogram, sedangkan kernel sebesar Rp13.180 per kilogram.
Secara keseluruhan, harga TBS yang ditetapkan untuk tanaman umur 3 hingga 30 tahun mengalami penyesuaian. Harga tertinggi berada pada tanaman umur 9 tahun sebesar Rp3.945,62 per kilogram, sedangkan harga terendah untuk tanaman umur 3 tahun sebesar Rp3.036,62 per kilogram.
Rinciannya, umur 4 tahun Rp3.446,30, umur 5 tahun Rp3.653,78, umur 6 tahun Rp3.813,61, umur 7 tahun Rp3.895,39, umur 8 tahun Rp3.941,50, dan umur 10–20 tahun Rp3.924,11 per kilogram.
Selanjutnya, umur 21 tahun ditetapkan Rp3.861,91, umur 22 tahun Rp3.802,15, umur 23 tahun Rp3.738,46, umur 24 tahun Rp3.668,59, umur 25 tahun Rp3.590,10, umur 26 tahun Rp3.542,45, umur 27 tahun Rp3.494,54, umur 28 tahun Rp3.447,85, umur 29 tahun Rp3.430,08, dan umur 30 tahun Rp3.415,27 per kilogram.
Supriadi menegaskan, Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga terus melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga TBS berjalan sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak yang bermitra.
Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat.







