https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan, Karhutla Capai 1.511 Hektare

    Keterangan Foto: Pembekuan izin PT MPK. (dok.Kemenhut)

    ILINE JAKARTA — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola. Total luas lahan terbakar mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

    Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

    Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

    Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla. Aspek yang diperiksa antara lain kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

    Perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak. Khusus ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, izin usaha pengelolaan kawasan hutan juga melekat dengan kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

    “Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto.

    Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan pemenuhan kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi. Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

    Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran. Pemerintah juga menyatakan proses pidana, administratif, maupun perdata tetap dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban.