https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Kementerian Kehutanan Bekukan Izin PT MPK Terkait Karhutla

    Keterangan Foto: Pembekuan izin PT MPK. (dok.Kemenhut)

    ILINE JAKARTA — Kementerian Kehutanan membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan Paksaan Pemerintah menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara luas dan berulang di areal perusahaan.

    Risman menjelaskan, Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah ketentuan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal yang terdampak.

    “Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak,” ujar Ardi.

    Menurutnya, seluruh kewajiban PT MPK akan terus diawasi dan dievaluasi. Apabila tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

    Kementerian Kehutanan juga mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama pada periode rawan kebakaran.

    Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perbaikan dan pemulihan. Jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau menimbulkan kerugian, sanksi pidana, administratif, maupun perdata dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.