KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Muara Enim
Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
ILINE JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Ngawi, Jawa Timur, Senin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
- Baca juga:
Tujuh saksi yang dipanggil yakni SKI selaku ibu rumah tangga, AS sebagai perangkat desa, MR dan SKO sebagai guru, FW selaku admin CV Maju Jaya, RH selaku Direktur CV Maju Jaya, serta VWS yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“ KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim di Polres Ngawi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.







