https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang sebagai Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

    Keterangan Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

    ILINE JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang dinilai cukup. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keenam tersangka ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 90 KUHAP baru.

    Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

    Keenamnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8).

    Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang lainnya di Jakarta. Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

    Sementara itu, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Secara keseluruhan, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif dalam perkara tersebut sebelum KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

    Tags :KPK