Polisi Gerebek Rumah di Pekan Heran, 24 Paket Sabu Diamankan
Keterangan Foto: Tersangka kasus Narkoba SDY alias Nana (56). (Dok.Polsek Rengat Barat)
ILINE INHU - Polsek Rengat Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) dan menyita 24 paket sabu dengan total berat kotor 61 gram.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Sabtu (22/8/2026).
- Baca juga:
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mengumpulkan informasi, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat digerebek, Nana ditemukan sedang makan di ruang belakang rumah. Polisi kemudian menemukan sebuah dompet kecil berisi sejumlah paket diduga sabu di dekat tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar dan kembali ditemukan barang bukti lainnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi mengamankan 24 paket sabu seberat 61 gram, plastik klip dan pembungkus, kotak penyimpanan, dua timbangan digital, satu telepon seluler, uang tunai Rp1 juta, serta sejumlah dompet.
Polisi menyebut Nana mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.







