https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Pemerintah Perkuat Pembiayaan dan Kemitraan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

    Keterangan Foto: Wamenkeu Juda Agung Dalam keynote speech pada acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta Internasional Convention Center, Kamis (20/8).

    ILINE JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan, insentif fiskal, serta kemitraan dengan korporasi untuk mendorong pelaku usaha naik kelas. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, dukungan tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan produktivitas, tata kelola, dan kualitas UMKM.

    Dalam keynote speech pada acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta Internasional Convention Center, Kamis (20/8), Juda menyampaikan bahwa pemerintah menyediakan berbagai instrumen pembiayaan bagi UMKM. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp290,6 triliun pada 2026.

    Hingga akhir Juli 2026, penyaluran KUR telah mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur. Pemerintah memberikan subsidi bunga agar UMKM memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau.

    Untuk pelaku usaha di lapisan paling bawah, pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga menyediakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan plafon hingga Rp20 juta. Hingga 16 Agustus 2026, pembiayaan UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total penyaluran Rp67,2 triliun di 510 kabupaten/kota.

    Namun, Juda menilai akses pembiayaan masih menjadi tantangan, terutama bagi UMKM yang belum memiliki riwayat kredit. Karena itu, Kementerian Keuangan mendorong Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi calon debitur.

    “PKA memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tetapi sebagai alat bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data,” kata Juda.

    Dukungan lainnya diberikan melalui kebijakan perpajakan. UMKM dengan omzet tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen, sementara wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Pemerintah juga memberikan kemudahan kepabeanan bagi industri kecil dan menengah berorientasi ekspor serta memperluas akses UMKM ke pasar melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Menurut Juda, pembiayaan saja tidak cukup untuk membuat UMKM berkembang. Keterhubungan dengan korporasi dan rantai pasok dinilai penting karena dapat memberikan kepastian pasar, meningkatkan standar kualitas, membuka transfer teknologi dan manajemen, serta membuat arus kas usaha lebih terprediksi.

    Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok korporasi juga dapat membentuk rekam jejak usaha yang lebih baik. Rekam jejak tersebut pada akhirnya meningkatkan bankability sehingga UMKM memiliki peluang lebih besar memperoleh pembiayaan.

    “Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu track record. Track record ini memperbaiki bankability UMKM dan bankability akan membuka akses pembiayaan,” ujar Juda.

    KKI 2026 menjadi salah satu ruang untuk memperkuat pola kemitraan tersebut. Korporasi dapat berperan sebagai off-taker yang memberikan kepastian pasar, sementara UMKM memperoleh kesempatan meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, teknologi, dan tata kelola.

    Juda menekankan, penguatan UMKM membutuhkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. Kementerian Keuangan mendorong melalui instrumen fiskal dan kebijakan sektor keuangan, Bank Indonesia memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial, sementara Otoritas Jasa Keuangan menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan sektor keuangan.

    Di sisi lain, perbankan dan lembaga keuangan berperan menyalurkan pembiayaan, korporasi membuka akses pasar dan rantai pasok, sedangkan UMKM dituntut terus meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas usaha.

    “Koordinasi antarotoritas adalah kunci. Kemenkeu, BI, OJK, K/L lainnya, perbankan, korporasi dan pelaku usaha harus bergerak dalam satu irama,” pungkas Juda.