Polres Rohil Tangkap Remaja 16 Tahun Pelaku Curas
Keterangan Foto: Olah TKP Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir di Rumah Eni Wahyunita Sitepu.
ILINE ROKAN HILIR – Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kubu menangkap seorang remaja berinisial AP (16) yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang bidan mengalami luka berat.
AP ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai kejadian. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang.
- Baca juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Eni Wahyunita Sitepu (42), di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Korban yang berprofesi sebagai bidan ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumah setelah terdengar berteriak kesakitan. Saat warga datang, seorang pria yang diduga pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Satreskrim untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku melarikan diri ke Pasaman Barat. Tim gabungan kemudian bergerak ke Sumatera Barat dan berhasil menangkap AP di rumah orang tuanya.
Saat diperiksa, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua parang, senter, sepasang sandal, dua potongan besi, kaus merah, celana jeans biru, ikat pinggang cokelat dan sebatang kayu broti.
AP kemudian dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hilir mengapresiasi sinergi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil serta jajaran kepolisian di Pasaman Barat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera ditangkap meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.







