DPR Apresiasi Pengangkatan 231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Keterangan Foto: Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
ILINE JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait pengangkatan 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Fikri menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan strategis karena status kepegawaian para guru akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, kebijakan itu dinilai dapat meringankan beban belanja aparatur pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
- Baca juga:
“Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut legislator Fraksi PKS tersebut, penyelesaian status guru PPPK juga memberikan kepastian kepegawaian sekaligus membuka peluang penguatan sumber daya manusia pendidikan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memproyeksikan kebutuhan formasi guru secara nasional hingga 2026 mencapai 526.689 formasi.
Formasi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan, termasuk madrasah, Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Kuota itu nantinya akan diperebutkan melalui seleksi CPNS 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang telah ada.
Fikri berharap penyelesaian status kepegawaian juga dilakukan secara bertahap terhadap tenaga kependidikan yang selama ini mendukung penyelenggaraan pendidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah.
“Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,” katanya.
Selain persoalan status kepegawaian, Fikri mendorong pemerintah segera menyiapkan simulasi tahapan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/2024 terkait penyelenggaraan pendidikan dasar. Simulasi tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat dilakukan secara terukur dan alokasi anggaran pendidikan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, penyelesaian status guru PPPK tidak hanya memperkuat tata kelola tenaga pendidik, tetapi juga menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah daerah.
“Jadinya pegawai pemerintah pusat, ini sangat luar biasa dan pemda akan sangat berbahagia,” pungkas Fikri.







