https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta

    Keterangan Foto: Konferensi pers penahanan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).

    ILINE JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan HNV ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan HNV diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi serta usaha keluarganya. Salah satunya dengan meminta sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak untuk acara peragaan busana anaknya.

    Dari permintaan tersebut, HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta.

    Selain itu, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing sepanjang 2013–2018 yang telah ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

    KPK juga menduga HNV menerima gratifikasi valuta asing senilai sekitar Rp10 miliar pada periode 2014–2022 melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

    KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima HNV dari sejumlah perusahaan wajib pajak sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.