https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    MK Tunda Sidang Uji Formil UU Polri, DPR dan Pemerintah Minta Penjadwalan Ulang

    Keterangan Foto: Sidang Uji Formil UU Polri. (C:Humas MKRI)

    ILINE JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) itu ditunda setelah DPR dan Pemerintah meminta waktu tambahan untuk menyampaikan keterangan.

    Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang tersebut sedianya mengagendakan penyampaian keterangan DPR dan Presiden atau Pemerintah atas Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

    “Dari dua lembaga yang dimaksudkan ternyata mengajukan permohonan untuk penundaan dalam memberikan keterangan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

    MK kemudian menjadwalkan kembali sidang dengan agenda yang sama pada Selasa (1/9/2026).

    Dalam permohonannya, para pemohon menguji pembentukan UU Polri secara formil. Mereka menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) juncto Penjelasan Umum UU Nomor 13 Tahun 2022.

    Menurut pemohon, partisipasi publik yang bermakna mencakup tiga hak, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, serta hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan.

    Mereka berpendapat tidak terpenuhinya partisipasi publik dalam proses perubahan UU Polri menunjukkan praktik autocratic legalism dan abusive lawmaking. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melegitimasi penggunaan hukum untuk tindakan yang tidak demokratis serta pembentukan legislasi yang menyimpangi nilai-nilai demokrasi dan kepentingan publik.

    Dalam sidang perdana pada 9 Juli 2026, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Selain itu, mereka meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berlaku kembali apabila UU perubahan tersebut dinyatakan tidak sah.