Potensi Panas Bumi RI 23,2 GW, Baru 11,6 Persen yang Dimanfaatkan
Keterangan Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026
ILINE JAKARTA — Indonesia memiliki potensi panas bumi mencapai 23,2 gigawatt (GW), namun baru 11,6 persen yang dimanfaatkan menjadi kapasitas terpasang. Pemerintah pun mendorong percepatan pengembangan energi panas bumi melalui pembenahan regulasi, pemberian insentif, dan penegasan kepada pengembang agar konsesi yang telah diperoleh segera direalisasikan.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disampaikan dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 mencatat potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW), sementara kapasitas terpasang baru 2.776,39 MW.
- Baca juga:
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan besarnya potensi tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara sumber daya panas bumi Indonesia dan realisasi pengembangannya.
"Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu," kata Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bahlil, percepatan pengembangan panas bumi penting untuk memperkuat kedaulatan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi harga energi global.
Pemerintah saat ini mengevaluasi sejumlah regulasi yang dinilai masih menghambat pengembangan proyek panas bumi. Selain memangkas sejumlah tahapan perizinan, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan dan revisi sejumlah aturan untuk meningkatkan keekonomian proyek serta menarik investasi.
Bahlil menyebut nilai keekonomian panas bumi saat ini sekitar 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah menyiapkan revisi PP Nomor 7 Tahun 2017, termasuk terkait pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investasi. Revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Di sisi lain, Bahlil meminta pengembang yang telah mendapatkan konsesi tidak menunda pelaksanaan proyek.
"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," ujarnya.
Pada IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.
Pengembangan panas bumi juga diarahkan tidak hanya untuk pembangkit listrik. Kementerian ESDM mencatat sejumlah pemanfaatan langsung telah dilakukan, antara lain untuk pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, serta pengembangan ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi di Dieng.







