Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka PETI Kuansing, Sita Emas dan Uang Rp972,8 Juta
Keterangan Foto: Polda Riau saat melakukan penggeledahan toko emas.
ILINE PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Polisi menyita emas, peralatan pengolahan hingga uang tunai senilai Rp972,8 juta dari pengembangan kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit tambang ilegal, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
- Baca juga:
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Tim Subdit IV setelah menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kuansing, pada awal Agustus 2026.
“Penyelidikan awal kami amankan DI dan sejumlah peralatan. Ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kuantan Singingi,” ujar Ade, Selasa (18/8/2026).
Penyidik kemudian menelusuri bukti elektronik dan aliran transaksi keuangan. Hasilnya, ditemukan tiga jalur transaksi melalui rekening milik BD sejak Mei 2026 yang berkaitan dengan jual beli emas hasil tambang ilegal.
Total transaksi emas yang ditelusuri mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.
Pengembangan kasus berlanjut ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam penggeledahan pada 11 Agustus 2026, polisi menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta dan sejumlah peralatan pengolahan emas.
Penyidik juga mengamankan buku tabungan, catatan penjualan serta dokumen transaksi periode 2025 hingga 2026.
Ade menjelaskan, modus yang diungkap bermula dari emas hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas tersebut kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima.
“Modusnya pelaku ini adalah emas hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur. Setelah itu dijual kepada pihak penerima,” jelasnya.
Polda Riau menyatakan penanganan kasus tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengolah, penerima dan penjual hasil tambang ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir serta menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Kami ingin memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir. Sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” tegas Ade.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan PETI serta aliran hasil tambang ilegal yang melibatkan kedua tersangka.







