https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    LSM Benang Merah Soroti Tata Kelola 303 Aset Pemko Pekanbaru, Dugaan Kebocoran Puluhan Miliar

    Keterangan Foto: Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris.

    ILINE PEKANBARU — LSM Benang Merah Keadilan mendesak aparat penegak hukum mengusut tata kelola 303 aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dinilai bermasalah dan berpotensi menyebabkan daerah kehilangan pendapatan hingga puluhan miliar rupiah.

    Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, mengatakan polemik 133 ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan pengelolaan aset Pemko secara menyeluruh.

    “Tak hanya 133 ruko. Kami melihat secara keseluruhan terhadap 303 aset ini ada yang ditutupi. Banyak temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti. Indikasinya tidak transparan, konflik kepentingan, tidak akuntabel dan tidak patuh hukum,” ujar Idris, Selasa (18/8/2026).

    Menurut Idris, persoalan tersebut telah muncul sejak lama. Berdasarkan LHP BPK atas pemanfaatan aset tetap Nomor 03/LHP/XVIII.PEK/01/2013, kerja sama pengelolaan Pasar Sukaramai antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP dinilai belum menerapkan prinsip saling menguntungkan.

    BPK saat itu merekomendasikan Pemko meninjau kembali klausul kerja sama, termasuk perhitungan bagi hasil, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT).

    Namun, Idris menyebut rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti hingga akhir 2025.

    Persoalan serupa juga tercatat dalam pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan Pemko. Pemko disebut belum menerima bagi hasil dari kerja sama pengelolaan Pasar Bawah dan Pasar Sukaramai serta belum optimal melakukan penagihan terhadap kewajiban mitra.

    Kerja sama pembangunan dan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai sendiri telah berlangsung sejak 1996 dan kemudian diperpanjang melalui adendum pada 2016 hingga 17 Oktober 2046.

    Dalam pemeriksaan 2025, BPK kembali menemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan tanah Hak Pengelolaan (HPL). Di antaranya, Wali Kota belum menetapkan kebijakan pemanfaatan tanah HPL, sementara Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD dinilai belum optimal dalam pengawasan, inventarisasi, pencatatan, serta penagihan hak Pemko atas pemanfaatan aset tersebut.

    Benang Merah juga menyoroti potensi pendapatan dari pemanfaatan tanah HPL. Berdasarkan Perwako Nomor 35 Tahun 2022 dan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 804 Tahun 2022, potensi penerimaan daerah disebut mencapai Rp47,14 miliar.

    Namun, hingga 26 November 2025, realisasi pendapatan yang tercatat hanya sekitar Rp1,04 miliar.

    Idris mempertanyakan perbedaan antara potensi dan realisasi tersebut. Terlebih, pihaknya mengaku mendapat informasi dari sejumlah pemilik toko yang menyatakan tetap membayar uang pemanfaatan HPL setiap tahun.

    “Dari masyarakat kami mendapat pengaduan bahwa mereka selalu membayar uang sewa ruko setiap tahun. Namun dalam laporan keuangan Pemko, pendapatan dari 2023 sampai 2025 nihil. Kemana uangnya?” katanya.

    Benang Merah juga menyoroti tiga bank yang disebut dalam data pemanfaatan HPL. Bank Syariah Mandiri tercatat memiliki potensi kewajiban sekitar Rp160,65 juta per tahun, BRI sekitar Rp159,04 juta per tahun, dan CIMB Niaga Syariah sekitar Rp177,78 juta per tahun. Menurut Idris, ketiganya tidak tercatat menyetor penerimaan HPL kepada Pemko selama periode 2023-2025.

    Selain penerimaan HPL, kerja sama pengelolaan lahan parkir di Pasar Sukaramai dan Pasar Senapelan juga menjadi sorotan.

    Dalam perjanjian BGS, Pemko disebut berhak memperoleh 30 persen dari laba bersih pengelolaan parkir. Namun, menurut Idris, pembayaran bagi hasil dan laporan keuangan pengelolaan parkir belum dilaksanakan secara tertib.

    Di Pasar Sukaramai, PT MPP bekerja sama dengan Centre Park sebagai operator parkir dengan pembagian keuntungan 85 persen untuk PT MPP dan 15 persen untuk Centre Park. Namun, Benang Merah menyebut bagian Pemko dari kerja sama tersebut belum masuk ke kas daerah sejak 2015.

    Idris menilai rangkaian persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui rekomendasi administratif karena sebagian temuan BPK telah berlangsung bertahun-tahun.

    “Kalau audit tidak digubris, baiknya penegak hukum segera masuk. Para oknum yang terlibat ketika itu harus bertanggung jawab,” tegasnya.

    Ia juga mempertanyakan langkah Pemko yang membawa persoalan aset daerah dan HGB masyarakat untuk dikonsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Pemko dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga pengawasan dan penegakan hukum yang ada di daerah.

    Benang Merah Keadilan berharap seluruh persoalan 303 aset Pemko Pekanbaru, termasuk pengelolaan HPL, kerja sama Pasar Sukaramai, serta bagi hasil parkir, dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga potensi kerugian daerah maupun dugaan penyimpangan dapat diketahui secara terang.