https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polsek Langgam Ungkap Pencurian Kabel Tembaga di PKS PT Mitrasari Prima

    Keterangan Foto: Dokumentasi Tersangka diduga mencuri kabel listrik tembaga milik PT Mitrasari Prima di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. (dok.Polsek Langgam)

    ILINE PELALAWAN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial Sumarno alias Marno (33) yang diduga mencuri kabel listrik tembaga milik PT Mitrasari Prima di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita 36 potongan kabel tembaga dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Kapolsek Langgam Ipda Bambang, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan pencurian kabel power mesin pompa air limbah di area pabrik kelapa sawit (PKS) pada 15 Agustus 2026.

    Pencurian diketahui terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di areal panel limbah PKS PT Mitrasari Prima. Kabel yang hilang merupakan kabel listrik tembaga jenis IEC 60502–ETERNA CU/PVC/PVC 4 x 35 mm 0,6/1 KV (NYY).

    Laporan polisi disampaikan Kepala Tata Usaha PT Mitrasari Prima, Joyo Asmito, setelah mendapat informasi dari karyawan perusahaan mengenai dugaan pencurian yang dilakukan salah seorang karyawan.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Sumarno alias Marno, warga Desa Segati, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain 36 potongan kabel tembaga, polisi menyita satu karung, satu pisau cutter, dan sepeda motor Honda Vario BM 3461 CAA yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

    Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp8,367 juta. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langgam.