Komisi XI DPR: Bursa Mineral Perkuat Tata Kelola Komoditas Strategis
Keterangan Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
ILINE JAKARTA – Pembentukan Bursa Mineral dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola komoditas strategis Indonesia agar lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Bursa Mineral yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keberadaan Bursa Mineral telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi melalui pengelolaan kekayaan mineral secara lebih optimal.
- Baca juga:
“Bursa Mineral itu sudah diputuskan di UU P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di mana Bursa Mineral itu menjadi salah satu kepala eksekutif pembidangan di Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Misbakhun kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, OJK nantinya memiliki kepala eksekutif yang secara khusus membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan OJK (POJK), yang antara lain mengatur jenis mineral yang dapat diperdagangkan.
Penguatan kelembagaan tersebut juga akan diikuti penyesuaian struktur organisasi OJK. Misbakhun menyebut proses pemilihan komisioner OJK akan melibatkan Komisi XI DPR RI melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Menurutnya, pembentukan Bursa Mineral harus dimaknai sebagai bagian dari upaya Indonesia meningkatkan nilai tambah kekayaan alam dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan berlakunya Bursa Mineral pada 2027, ia berharap perdagangan mineral dan komoditas strategis menjadi lebih transparan, terukur, serta memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.







