Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Sewon
Keterangan Foto: Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. (C:Antara)
ILINE YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul, yang terjadi pada Mei 2026.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Penyidik Ditreskrimum Polda DIY juga telah melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk menjalani proses hukum.
- Baca juga:
“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik,” kata Ihsan di Yogyakarta, Jumat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Ketiganya dijerat dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ihsan menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap kegiatan keagamaan serta menindak tindakan intoleransi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda DIY memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau seluruh pihak menghormati proses penyidikan.






