https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Bareskrim Bongkar Tiga Markas Judol di Tangerang, 14 Orang Jadi Tersangka

    Keterangan Foto: Press release Bareskrim Polri ungkap sindikat perjudian online (judol) di wilayah Tangerang, Banten.

    ILINE JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar tiga markas sindikat perjudian online (judol) di wilayah Tangerang, Banten. Dari penggerebekan di tiga lokasi tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sejak akhir Juli 2026 hingga menemukan sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat operasional dan infrastruktur pendukung sindikat tersebut.

    "Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

    Empat tersangka ditangkap di Perumahan Andara Village. Mereka berinisial HDP, MAH, YO, dan F yang berperan sebagai telemarketing serta bagian keuangan.

    Empat tersangka lainnya, yakni RRB, TA, P, dan MP, diamankan dari Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara. Mereka diketahui berperan sebagai customer service.

    Sementara enam tersangka berinisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM ditangkap di Perumahan Tesla Utara. Mereka memiliki peran sebagai streamer, teknisi IT, dan admin perjudian online.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit PC, uang tunai Rp100 juta, serta aset berupa mata uang asing dan perhiasan.

    Sindikat tersebut diketahui mengelola sembilan situs judi online, yakni Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Jaringan ini juga memiliki keterkaitan dengan kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator.

    Berdasarkan pendalaman awal, omzet perjudian dari sembilan situs tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

    Polri telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir situs-situs tersebut. Penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana sindikat.

    Para tersangka terancam dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.