PKB Ingatkan Menag Hati-Hati Kelola Dana Wakaf di Pasar Modal
Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq.
ILINE JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq mengingatkan Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar agar berhati-hati dalam mengelola dana wakaf melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Maman menilai dana wakaf memiliki karakter berbeda dengan dana komersial karena merupakan amanah umat yang harus dikelola secara produktif, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Karena itu, aspek kehati-hatian dan kepastian hukum syariah harus menjadi pertimbangan utama.
- Baca juga:
“Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu menegaskan, sikapnya bukan berarti menolak investasi atau inovasi dalam pengelolaan wakaf. Menurutnya, dana wakaf tetap harus dikembangkan agar memberikan manfaat jangka panjang, tetapi dengan risiko yang terukur dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Prinsipnya bukan anti-investasi. Wakaf harus produktif. Tetapi produktif tidak berarti harus mengambil risiko sebesar-besarnya,” katanya.
Maman juga meminta Kementerian Agama tidak terburu-buru menentukan skema pengelolaan dana wakaf. Ia mendorong pemerintah melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, pengelolaan wakaf tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga harus menjamin kepatuhan syariah serta melindungi dana yang dipercayakan masyarakat.
“Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji. Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya.
Maman mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam pengelolaan wakaf. Karena itu, pemerintah perlu mengembangkan model wakaf produktif yang aman dan konkret, seperti pengembangan aset wakaf, pembiayaan usaha mikro dan kecil, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta instrumen investasi syariah dengan manajemen risiko yang jelas.
“Banyak cara untuk membuat wakaf produktif tanpa harus masuk ke wilayah yang menimbulkan keraguan. Negara harus hadir untuk memastikan dana wakaf berkembang, tetapi sekaligus menjaga agar amanah tersebut tetap berada dalam koridor syariah dan kepentingan umat,” pungkasnya.






