Perempuan 22 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Lirik
Keterangan Foto: Tersangka M beserta barang bukti. (Dok.Polsek Pasir Penyu)
ILINE INHU – Jajaran Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang perempuan berinisial MA alias Melvi (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu).
M ditangkap di depan gerai ritel di Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,88 gram.
- Baca juga:
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Misran, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga menginformasikan adanya perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, wilayah Desa Lambang Sari.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa perempuan yang dicurigai berada di depan Alfamart di Desa Lambang Sari. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.
Saat diperiksa, M mengaku masih menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak kipas angin merek Jamay yang berada di kamarnya.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon seluler, sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 6004 VP, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, M beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







