Polda Jatim Bongkar Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap
Keterangan Foto: Press release pengungkapan arisan bodong oleh Polda Jatim.
ILINE SURABAYA — Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan berkedok arisan online dengan total perputaran dana mencapai Rp71 miliar. Polisi menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka dan menyita tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang mengikuti arisan melalui media sosial. Penyidik kemudian menelusuri transaksi keuangan tersangka pada periode Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan aliran dana hingga Rp71 miliar.
- Baca juga:
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan tersangka menawarkan arisan melalui Instagram dengan iming-iming keuntungan besar. Untuk meyakinkan calon anggota, tersangka mencantumkan klaim bahwa program tersebut aman, terpercaya, dan memiliki legalitas.
Calon anggota selanjutnya diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan diminta menyerahkan data pribadi, termasuk identitas serta foto KTP.
Menurut polisi, tersangka menjalankan sejumlah program, di antaranya arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda). Dalam operasionalnya, tersangka dibantu tiga admin yang menangani verifikasi anggota, promosi, pengelolaan grup, hingga pengingat pembayaran.
Polisi menemukan penggunaan nama anggota fiktif untuk mengisi slot kosong. Cara tersebut diduga dilakukan agar arisan terlihat ramai dan berjalan normal sehingga menarik lebih banyak peserta.
Pada awalnya, sejumlah anggota masih menerima pencairan dana. Namun, setelah jumlah peserta dan dana yang terkumpul semakin besar, tersangka mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang.
Dari penyelidikan sementara, polisi mencatat sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai daerah. Lima di antaranya berada di Jawa Timur, dengan salah satu korban mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.
Polda Jatim masih mengembangkan perkara dengan menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga berencana memanggil sejumlah figur publik yang pernah mempromosikan program arisan tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi melalui media sosial. Legalitas, pengelola, dan mekanisme program perlu diperiksa sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.







