Pemko Pekanbaru Siapkan Arah Baru Pengelolaan STC, Status Aset Jadi Sorotan
Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
ILINE PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyiapkan arah kebijakan baru untuk pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) setelah berakhirnya kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP). Pemko menegaskan seluruh aset berupa tanah dan bangunan yang masuk dalam perjanjian kini tercatat sebagai aset daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kepastian status aset menjadi dasar penting sebelum pemerintah menentukan pola pengelolaan STC ke depan. Hal itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat bersama pedagang STC di DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
- Baca juga:
“Per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, baik tanah maupun bangunan, menjadi milik Pemko,” kata Zulhelmi.
Kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT MPP yang dibuat pada 1996 berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah itu, sejumlah aset seperti kantor, toko, dan ruko di kawasan STC diserahterimakan dan dicatat sebagai barang milik daerah.
Dengan perubahan status tersebut, Pemko tidak bisa lagi menentukan pola pengelolaan secara bebas. Pemerintah harus menyesuaikannya dengan aturan pengelolaan barang milik daerah, termasuk ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Zulhelmi menyebut terdapat sejumlah opsi pemanfaatan aset daerah, mulai dari sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Namun, persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu isu yang berpotensi memengaruhi keputusan Pemko. Pemerintah masih mempertanyakan dasar hukum apabila HGB atas bangunan yang telah tercatat sebagai aset daerah diperpanjang.
Karena itu, Pemko memilih tidak terburu-buru menetapkan skema pengelolaan STC. Pemerintah akan kembali membuka pembahasan dengan pedagang dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya bidang pengelolaan aset daerah.
Langkah tersebut juga menjadi ruang bagi Pemko dan DPRD Pekanbaru untuk menyatukan sikap politik terkait masa depan STC. Pemerintah ingin kebijakan yang diambil tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pedagang dan masyarakat.
“Kami ingin keputusan yang diambil sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan,” ujar Zulhelmi. (*)







