Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal ke Sumatra
Keterangan Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.
ILINE JAKARTA — Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang akan dikirim dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai terhadap dua kontainer yang sebelumnya diberitahukan berisi pipa dan baja ringan.
- Baca juga:
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mengidentifikasi dua kontainer yang mencurigakan pada 7 Agustus 2026.
Hasil pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas menunjukkan pola muatan yang diduga merupakan susunan karton rokok. Kedua kontainer kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan fisik pada 10 Agustus 2026, petugas menemukan 8.960.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari sejumlah merek.
Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp13,3 miliar. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp8,67 miliar, yang terdiri atas potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026).
Djaka juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha diperlukan untuk menjaga perdagangan yang tertib serta melindungi penerimaan negara.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal karena selain merugikan negara, peredarannya dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. (*)







