https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

    Keterangan Foto: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (dok. Kejaksaan Agung RI)

    ILINE JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

    Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (10/8/2026).

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

    "Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memanggil 16 orang saksi," kata Anang dalam keterangannya.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya tenaga ahli BGN, mitra SPPG Pejaten Barat, staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan serta pengurus yayasan.

    Kejagung sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG.

    Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (**)