https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    KY Loloskan 14 Calon Hakim untuk Diajukan ke DPR

    Keterangan Foto: Gedung Komisi Yudisial.

    ILINE JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 calon hakim yang lolos seleksi dan akan diajukan kepada DPR RI. Mereka terdiri dari 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

    Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, 14 nama tersebut telah melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari pemeriksaan administrasi, penilaian kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.

    "Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat," kata Desmihardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

    Sebelas calon hakim agung yang dipilih terdiri dari empat untuk Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, serta tiga Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.

    Untuk Kamar Pidana, nama yang diusulkan yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan advokat Dhifla Wiyani. Sementara Kamar Perdata diisi Sobandi dan Nurnaningsih.

    Dua calon dari Kamar Agama adalah Musthofa dan Mamat Ruhimat. Adapun tiga calon Kamar TUN khusus pajak terdiri dari Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.

    Selain itu, KY menetapkan Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai calon hakim ad hoc HAM. Sedangkan Sudiyo ditetapkan sebagai calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

    Desmihardi menyebut hasil seleksi tersebut telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026. Keputusan KY mengenai kelulusan para calon tersebut bersifat final.

    Dalam proses penetapan, KY juga mencatat adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota komisioner. Pendapat berbeda muncul terhadap masing-masing satu calon dari Kamar Pidana, Perdata, dan Agama.

    Selanjutnya, seluruh calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Mereka baru dapat melanjutkan proses pengangkatan setelah mendapatkan persetujuan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.