https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Pengusaha Sawit Minta Kebijakan Penempatan DHE SDA 50% Dikaji

    Keterangan Foto: Borneo Forum 2026 Balikpapan.

    ILINE BALIKPAPAN - Pelaku usaha kelapa sawit meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana peningkatan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari 30 persen menjadi 50 persen.

    Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi arus kas dan karakteristik industri sawit yang membutuhkan modal kerja besar.

    "Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal," ujar Yustinus dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

    Menurutnya, industri kelapa sawit memiliki margin keuntungan relatif terbatas, sekitar 10–15 persen. Karena itu, penempatan sebagian dana ekspor dalam jangka waktu tertentu dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi kebutuhan operasional.

    Dalam kondisi tertentu, perusahaan bisa membutuhkan tambahan pembiayaan dari perbankan untuk menjaga kegiatan usaha. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban bunga sekaligus biaya produksi.

    Yustinus juga menilai penguatan kebijakan DHE SDA harus dibarengi koordinasi pengawasan yang baik. Selama ini, tata kelola ekspor sawit melibatkan sejumlah lembaga, seperti Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, kementerian teknis, hingga pemerintah daerah.

    Selain itu, pelaku usaha berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dengan asosiasi dan perusahaan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

    Ia mengingatkan, eksportir sawit telah menanggung berbagai kewajiban fiskal dan perdagangan. Per Juli 2026, kewajiban tersebut antara lain Bea Keluar sebesar US$148 per metrik ton, Pungutan Ekspor US$125,11 per metrik ton, DMO dan DPO, PPh Badan 22 persen, serta kewajiban penempatan 50 persen DHE SDA pada rekening khusus selama 12 bulan.

    Pelaku industri berharap penyempurnaan kebijakan DHE SDA tetap mampu mencapai tujuan pemerintah dalam memperkuat devisa nasional tanpa mengurangi daya saing ekspor dan kelancaran operasional industri sawit.