Komisi III DPR Panggil Polda Sumut dan Polrestabes Medan Terkait Kematian WR
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.IST
ILINE JAKARTA - PEKANBARU - Komisi III DPR RI akan memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga WR, mantan istri anggota Polri di Medan yang meninggal dalam kasus yang disebut melibatkan senjata api.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya keraguan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan keluarga terkait kesimpulan awal kepolisian mengenai kematian WR.
- Baca juga:
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan menyeluruh dari aparat penegak hukum dan keluarga korban mengenai perkara tersebut.
"Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan tidak boleh ada fakta yang ditutupi maupun kesimpulan yang diambil secara tergesa-gesa sebelum seluruh bukti diperiksa.
"Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi, dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan apalagi tergesa-gesa," tegasnya.
Habiburokhman juga meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, serta menggunakan pendekatan ilmiah untuk memastikan penyebab kematian WR.
Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan dimintai penjelasan terkait proses penanganan kasus, sedangkan keluarga korban akan diberikan kesempatan menyampaikan informasi maupun keberatan.
"Kami, Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum," ujarnya







