https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polisi Tangkap Pria Diduga Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit di Pelalawan

    Keterangan Foto: Lokas Karhutla di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

    PELALAWAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

    S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki titik api yang terpantau pada 30 Juli 2026.

    Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, titik api pertama kali diketahui melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

    "Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan," kata Asep, Jumat (7/8/2026).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga S sengaja melakukan pembakaran sebagai bagian dari proses pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

    Asep menjelaskan, tersangka diduga mulai membuka lahan tersebut sejak Mei 2026. Semak belukar di lokasi terlebih dahulu dibersihkan dengan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.

    Setelah lahan dibersihkan, area tersebut kemudian dibakar dengan tujuan mempermudah proses penanaman kelapa sawit. Lahan itu juga disebut rencananya akan dijual kepada pihak lain setelah dibuka.

    "Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain," ujarnya.

    Polisi kemudian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan bersamaan dengan operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, serta masyarakat dikerahkan untuk melakukan pemadaman.

    Asep mengatakan penanganan Karhutla di kawasan gambut memiliki tantangan tersendiri. Api tidak hanya membakar permukaan lahan, tetapi dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah.

    Karena itu, petugas tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga pendinginan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang kembali muncul.

    "Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep.

    Polres Pelalawan memastikan penanganan Karhutla dilakukan secara bersamaan melalui upaya pemadaman di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.