Komisi IV DPRD Dalami Kecelakaan Kerja di RS Santa Maria, Penggunaan Lift Barang Jadi Sorotan
ILINE PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama manajemen RS Santa Maria, pihak kontraktor, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terkait kecelakaan kerja di proyek pembangunan rumah sakit swasta tersebut di Jalan Ahmad Yani. Hearing berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Pangkat Purba, H. Ervan, Zulfan Hafiz, dan Zulkardi.
-
Hearing digelar menyusul kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa malam, 7 April 2026, di lokasi proyek pembangunan RS Santa Maria di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi. Dalam insiden tersebut, lift barang yang dinaiki sejumlah pekerja terjatuh dari ketinggian sehingga mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka berat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Santa Maria, dr. Ronal Jackson Sinaga, Sp.OG, menjelaskan seluruh perizinan pembangunan rumah sakit pada dasarnya telah dipenuhi sebelum proses konstruksi dimulai.
-
«“Semua izin seperti PBG, AMDAL, dan persyaratan lainnya sudah kami lengkapi. Setelah itu barulah tahap konstruksi berjalan,” papar Ronal.»
Meski demikian, ia menegaskan penggunaan lift barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Menurutnya, para pekerja juga telah diingatkan agar tidak menggunakan lift barang sebagai sarana mengangkut orang.
-
“Padahal sudah diingatkan bahwa itu bukan untuk manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois mengatakan pihaknya memanggil manajemen rumah sakit, kontraktor, konsultan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah menerima informasi dari media dan masyarakat mengenai kecelakaan tersebut.
-
-




