Disbun Riau Warning PKS, Permainan Harga TBS Akan Ditindak Tegas
Ilustrasi
ILINE PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerbitkan surat imbauan Nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pasca kebijakan baru ekspor dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kondusivitas di tingkat pekebun.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan. Padahal, menurutnya, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.
-
“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan. Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujar Supriadi dalam surat tersebut.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat sejatinya ditujukan untuk kepentingan jangka panjang dalam memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit nasional. Karena itu, kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan spekulatif yang dapat merugikan pekebun maupun pelaku usaha lainnya.
-
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan di Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan lima poin penting kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, Dinas Perkebunan kabupaten/kota diminta aktif memantau penerapan harga pembelian TBS di lapangan dan memastikan seluruh transaksi mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran maupun manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.
-







